VINERIX.COM - Selain bank, terdapat juga hal lainnya yang menjadi pusat pembiayaan, misalnya seperti contoh perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia. Ini hampir memiliki fungsi yang sama yakni sama-sama mengelola keuangan.
Dalam rangka mengelola keuangan agar tetap bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan adanya pusat pengelola. Biasanya disebut sebagai bank, dan ada pula perusahaan pembiayaan yang mengelola keuangan tersebut.
Dalam rangka pengelolaan itu umumnya tidak hanya mengelola sejumlah uang saja. Namun ada berbagai hal yang bisa dikelola, misalnya seperti kegiatan pengadaan barang atau jasa lainnya.
Pengadaan pembiayaan ini, karena namanya syariah maka tentu saja hukum didalamnya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Maka dari itu harus benar-benar memahaminya dengan baik.
Perusahaan Pembiayaan Syariah yang Sudah Berdiri Cukup Lama
Sebelum lebih jauh mengenai contoh perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia, maka pahami dulu mulai dari arti sebenarnya mengenai perusahaan pembiayaan syariah itu sendiri.
Perusahaan pembiayaan syariah merupakan sebuah badan usaha yang didalamnya ada aktivitas pembiayaan. Pembiayaan tersebut bisa berupa pengadaan barang maupun jasa yang dibuat sesuai dengan prinsip atau ajaran syariat islam.
Perusahaan pembiayaan syariah ini sudah berdiri cukup lama, bahkan di tahun 2021 tercatat bahwa setidaknya ada 33 lembaga pembiayaan syariah yang telah berdiri.
Dari jumlah tersebut, terdapat 5 perusahaan yang memegang prinsip full syariah. Dan sisanya berupa unit usaha syariah. Dari total tersebut jumlah aset yang ada bahkan mencapai 16,7 triliun rupiah.
Perlu diketahui pula bahwa pada saat ingin mengetahui contoh perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia, ketahui bahwa sebenarnya perusahaan pembiayaan syariah ini berdiri berdasarkan landasan hukum.
Landasan hukum yang berlaku pada perusahaan pembiayaan syariah ini diatur dalam peraturan dengan nomor: PER-30/BL/2007 mengenai kegiatan perusahaan pembiayaan syariah. Ini terangkum berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK.
Kemudian seiring berjalannya waktu, akhirnya pengawasan lembaga pembiayaan syariah ini dialihkan pada OJK. Karena itu landasan hukumnya mengacu pada aturan nomor: 31/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah.
Dalam perusahaan pembiayaan syariah juga memiliki berbagai kegiatan usaha yang bisa dilakukan. Mulai dari jual-beli, investasi, barang-jasa, dan berbagai pembiayaan lainnya.
Beberapa Contoh Perusahaan Pembiayaan Syariah Di Indonesia
Seperti yang telah diketahui bahwa telah banyak berdiri perusahaannya. Berikut beberapa contoh perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia yang telah berdiri sejak lama.
Yang pertama yakni PT AMANAH FINANCE, ini merupakan perusahaan yang pertama kali berdiri. Perusahaan ini berdiri pada tahun 2006 dengan status full syariah.
Selain itu masih ada berbagai contoh perusahaan pembiayaan syariah lainnya yang mulai bermunculan setelahnya. Misalnya seperti PT. AL IJARAH INDONESIA FINANCE yang berdiri di tahun 2007 dengan status full syariah.
Kemudian ada PT. CITRA TIRTA MULIA yang berdiri dua tahun setelahnya yakni tahun 2009. Selain ketiga perusahaan tadi, masih ada beberapa perusahaan lainnya yang hadir dengan status full syariah.
Contoh perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia yang menggunakan status full syariah berikutnya berdiri pada tahun 2019. Yakni PT. TRIHAMAS FINANCE SYARIAH dan PT. SHARIA MULTIFINANCE ASTRA.
Selain dari kelima perusahaan tadi, sisanya menganut status yang berbeda yakni merupakan unit usaha syariah. Masing-masing perusahaan berdiri ditahun yang berbeda-beda.
Misalnya seperti perusahaan PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, PT ASTRA SEDAYA FINANCE, dan PT BENTARA SINEGRIES MULTIVIANCE yang sama-sama berdiri di tahun 2015.
Dan masih ada banyak perusahaan pembiayaan syariah lainnya yang berdiri dan berkembang hingga sekarang. Hingga totalnya sampai hari ini ada 33 perusahaan.
Masing-masing contoh perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia yang telah diuraikan tadi memiliki kegunaan dan fungsi yang berbeda-beda. Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan melihat kondisi sekitar.
Kegiatan yang dilarang dalam perusahaan pembiayaan syariah
Sebagai orang yang baru mengetahui mengenai perusahaan pembiayaan syariah dan hendak bergabung pada salah satunya. Anda wajib mengetahui beberapa kegiatan yang kiranya dilarang atau tidak boleh dilakukan.
Karena ini menganut sistem syariah atau hukum islam, maka tidak heran jika ada beberapa hal yang dilarang. Misalnya seperti menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro atau tabungan.
Kemudian memberikan jaminan juga dilarang, terlebih bagi pemenuhan kewajiban pihak luar. Lalu mengeluarkan surat sanggup bayar juga dilarang. Dan menyediakan dana tunai untuk konsumen juga dilarang.
Pada intinya apabila hendak memilih perusahaan, sebaiknya Anda mengetahui berbagai contoh perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia terlebih dahulu. Agar lebih memudahkan dalam memilih perusahaan yang akan diikuti.